Konsultasi Publik RPM Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/09/2018

Tanggal 25 September 2018

Tentang

Konsultasi Publik RPM Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

 

Memperhatikan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dalam menghadapi pertumbuhan yang tinggi dan perkembangan yang dinamis dalam penggunaan spektrum frekuensi radio serta dalam rangka penyusunan regulasi yang termasuk dalam Kerangka Regulasi Nasional (Karina) tahun 2018, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain:

  1. Batasan optimalisasi yaitu upaya meningkatkan utilitas spektrum frekuensi radio dalam rangka meningkatkan nilai manfaat dari spektrum frekuensi radio.
  2. Optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio yang  terdiri dari 3 (tiga) tahap meliputi:
    • tahap praoptimalisasi;
    • tahap pelaksanaan optimalisasi; dan
    • tahap evaluasi optimalisasi.
  3. Metode pelaksanaan optimalisasi yaitu:
    • realokasi frekuensi radio;
    • penataan ulang pengguna spektrum frekuensi radio (refarming);
    • pemindahan pengguna spektrum frekuensi radio (migration);
    • penetapan izin pita frekuensi radio (assignment);
    • perubahan penetapan pita frekuensi radio (re-assignment);
    • evaluasi perpanjangan izin pita frekuensi radio;
    • pengkajian ulang biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio;
    • pengkajian ulang terhadap penggunaan teknologi; dan/atau
    • pengaturan teknis lainnya.
  4. Kewajiban setiap pengguna yang memegang izin pita frekuensi radio untuk menyerahkan laporan penggunaan pita frekuensi radio secara periodik selama masa laku izin pita frekuensi radio dimaksud yang paling sedikit meliputi:
    • jumlah dan sebaran base tranceiver station (BTS);
    • jumlah dan sebaran trafik;
    • penggunaan teknologi;
    • jumlah, sebaran, dan jenis dari perangkat pengguna (user device);
    • laporan keuangan; dan/atau
    • performansi keuangan dalam bentuk pendapatan (revenue), belanja modal (capital expenditure), dan belanja operasional (operational expenditure).
  5. Kewajiban setiap pengguna yang memegang izin stasiun radio untuk menyerahkan laporan penggunaan kanal frekuensi radio secara periodik selama masa laku izin stasiun radio dimaksud.

Masyarakat dipersilakan untuk menyampaikan tanggapannya terhadap RPM dimaksud melalui email muht005@kominfo.go.id,  siti008@kominfo.go.iderii001@kominfo.go.id, dan lign001@kominfo.go.iddari tanggal 25 s.d. 27 September 2018

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-350402
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo