Berdasarkan Peraturan Walikota  Tebing Tinggi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi, Bidang Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang komunikasi. 

Fungsi Bidang Komunikasi adalah sebagai berikut :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi;
  2. Pelaksanaan dan pengoordinasian kegiatan bidang komunikasi;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Komunikasi membawahi:

a. Seksi Monitoring dan Pengelolaan Informasi Publik;

b. Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Komunikasi; dan

c. Seksi Pelayanan Informasi.

 

BERIKUT TUGAS POKOK DAN FUNGSI MASING-MASING SEKSI :

A. Seksi Monitoring dan Pengelolaan Informasi Publik;

Seksi Monitoring dan Pengelolaan Informasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi Bidang Komunikasi dibidang monitoring dan pengelolaan informasi Publik.

Fungsi Seksi Monitoring dan Pengelolaan Informasi Publik adalah sebagai berikut :

  1. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis bidang monitoring dan pengelolaan informasi publik;
  2. Pelaksanaan kegiatan monitoring dan pengelolaan informasi publik;
  3. Pelaksanaan pelaporan kegiatan monitoring dan pengelolaan informasi publik; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Komunikasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

B. Seksi Kelembagan dan Kemitraan Komunikasi

Seksi Kelembagan dan Kemitraan Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi Bidang Komunikasi dibidang kelembagan dan kemitraan komunikasi. Fungsi Seksi Kelembaggan dan Kemitraan Komunikasi adalah sebagai berikut :

  1. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis bidang kelembagan dan kemitraan komunikasi;
  2. Pelaksanaan kegiatan kelembagan dan kemitraan komunikasi;
  3. Pelaksanaan pelaporan kegiatan kelembagan dan kemitraan komunikasi; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Komunikasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

C. Seksi Pelayanan Informasi

Seksi Pelayanan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi Bidang Komunikasi dibidang pelayanan informasi. Fungsi Seksi Pelayanan Informasi adalah sebagai berikut :

  1. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Pelayanan Informasi;
  2. Pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi;
  3. Pelaksanaan pelaporan kegiatan Pelayanan Informasi; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Komunikasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.