Berdasarkan Peraturan Walikota  Tebing Tinggi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing TinggiSekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengelolaan kesekretariatan. 

Fungsi Sekretariat adalah sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja bidang kesekretariatan;
  2. Pengelolaan dan pelaksanaan administrasi umum, keungan, perlengkapan, kepegawaian, kearsipan, kerumahtanggan, perencanaan dan perundang-undangan;
  3. Pengoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
  4. Pengoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan admnistratif lingkup Dinas;
  5. Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat membawahi :

A. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

B. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.

 

BERIKUT TUGAS POKOK DAN FUNGSI MASING-MASING SUB BAGIAN :

A. Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja bidang umum dan kepegawaian;
  2. Pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, kearsipan , kerumahtanggan, dan perundangan-undangan;
  3. Pelaksanaan pelaporan Sub Bagian Uum dan Kepegawaian; dan
  4. Pelaksanaan tugs lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

B. Tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

  1. Penyusuan rencana dan program kerja bidang perencanaan dan keuangan;
  2. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, program,pedoman dan petunjuk teknis serta pelaporan;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan bidang perencanaan, monitoring dan evaluasi;
  4. Pengelolaan administrasi keuangan dan anggaran dinas;
  5. Pengelolaan administrasi keuangan dan anggaran dinas;
  6. Pelayanan di bidang keuangan;
  7. Pelakasanaan pelaporan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  8. Pelaksanaa tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya