
Berdasarkan Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 18 Tahun 2017, Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pengelolaan kesekretariatan. Fungsi Sekretariat adalah sebagai berikut:
- Penyusunan rencana dan program kerja bidang kesekretariatan;
- Pengelolaan dan pelaksanaan administrasi umum, keungan, perlengkapan, kepegawaian, kearsipan, kerumahtanggan, perencanaan dan perundang-undangan;
- Pengoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
- Pengoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan admnistratif lingkup Dinas;
- Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
- Penyusunan rencana dan program kerja bidang umum dan kepegawaian;
- Pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, kearsipan , kerumahtanggan, dan perundangan-undangan;
- Pelaksanaan pelaporan Sub Bagian Uum dan Kepegawaian; dan
- Pelaksanaan tugs lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Penyusuan rencana dan program kerja bidang perencanaan dan keuangan;
- Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, program,pedoman dan petunjuk teknis serta pelaporan;
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan bidang perencanaan, monitoring dan evaluasi;
- Pengelolaan administrasi keuangan dan anggaran dinas;
- Pengelolaan administrasi keuangan dan anggaran dinas;
- Pelayanan di bidang keuangan;
- Pelakasanaan pelaporan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Pelaksanaa tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya