Buka Sosialisasi Implementasi Aplikasi Srikandi, Pj. Wali Kota: Kreasi Positif Guna Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. membuka sosialisasi implementasi Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Jumat (23/06/2023) di aula Cafe Kopi Dolok, Jl. Tuanku Imam Bonjol No. 3D, Kec. Padang Hilir.

Acara dihadiri oleh seluruh kepala OPD/mewakili yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian, serta hadir sebagai narasumber, Ketua Tim Pembinaan Kearsipan Wilayah I Dra. Sulityoswati, MM dari dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia).

Pada kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. mengatakan penerapan kearsipan secara digital merupakan kreasi yang positif untuk meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan,

"Era serba digital ini, pun juga mulai menerapkan kearsipan secara digital. Seiring perkembangan jaman, arsip sudah dalam berbagai bentuk, kertas, file, film maupun video. Kita juga disuguhkan tayangan televisi perjuangan itu bagian catatan kearsipan kita," pungkas Pj. Wali Kota.

Pentingnya menyimpan arsip dengan baik, seperti mana disampaikan Pj. Wali Kota, ialah sebagai penyelamat. Manakala dalam suatu perkara, maka arsip bisa sebagai barang bukti. 

"Menjadi perlindungan bagi bapak, ibu ketika dalam suatu kasus naik perkara, ketika diperiksa oleh aparat penegak hukum, bapak ibu bisa tampilkan semua. Jadi dimohonkan, dalam tata kelola supaya kita bersemangat untuk mengelola arsip sehingga tidak main-main," tegas Pj. Wali Kota.

Sejalan dengan hal itu, Pj. Wali Kota meminta kepada peserta yang hadir agar menjadi perhatian dan dapat ditindaklanjuti.

"Kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, ini tolong intens antisipatif mengunjungi OPD (Organisasi Perangkat Daerah), mana kira yang masih memerlukan dukungan, tolong dibantu dalam prosesnya dan apa kendalanya," tutup Pj. Wali Kota.

Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Muhammad Fadly mengatakan dalam laporannya, bahwa dasar pelaksanaan Aplikasi Srikandi adalah Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).

Tambahnya, Keputusan Menpan RB Nomor 679 tahun 2020 tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis (Srikandi) dan Peraturan ANRI Nomor 4, 5, 6 tahun 2021 tentang pedoman implementasi aplikasi Srikandi, Tata Naskah Dinas, pengelolaan arsip elektronik.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan pemusnahan dokumen kertas dengan cara mencacahnya melalui mesin shredder.

"Adapun hari ini juga akan dilakukan penyusutan (pemusnahan) arsip dengan jumlah arsip yang akan disusutkan sejumlah 454 arsip, rincian 56 berkas (773 lembar)," pungkasnya.