Berdasarkan Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi maka terbentuklah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi.  Dinas Komunikasi dan Informatika Tebing Tinggi merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik, dipimpin oleh Kepala Dinas yan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Pada  Tanggal 30 Januari 2017 Pj. Walikota Tebing Tinggi  Bapak Zulkarnain melantik pejabat eselon 3 dan eselon 4 untuk mengisi jabatan yang kosong pada Dinas Komunikasi  Informatika yang baru terbentuk. Pada saat itu Plt. Kepala Dinas yang dilantik adalah Ibu Ernawati Lubis, S.Pd, M.Kes.

Pada Tanggal 12 February 2017 seluruh staf diskominfo tebing tinggi mulai bekerja dan menumpang disalah satu ruangan dikantor ketapang yang lambat laun menjadi kantor diskominfo seutuhnya yang berlamat di JL. Imam Bonjol No. 1A kecamatan Padang Hilir Kota  Tebing Tinggi karena Dinas Ketapang disatukan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM pada tanggal 20 maret 2018 melantik 112 pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintahan Kota Tebing Tinggi sejak diberlakukannya PP No. 18 Tahun 2017 melalui proses pengisian terbuka yang dilakukan oleh panitia seleksi yang didasari oleh UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Permendagri No. 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka dan pelaksanaan uji kompetensi dengan rekomendasi komisi ASN. Salah pejabat yang baru dilantik pada saat itu adalah Bapak Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi.