Dua Langkah Kolaborasi Kominfo, KPU dan Bawaslu Tangkal Hoaks Pemilu Serentak 2019

Jakarta, Kominfo – Memorandum of Action mengenai Manajemen dan Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Abhan, dalam acara Kominfo Next di Hall Basket GBK Senayan, Jakarta, Kamis (31/01/2019).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebutkan mekanisme penanganan hoaks dilakukan dalam dua langkah. Pertama, Bawaslu dan KPU menentukan konten mana yang tergolong sebagai hoaks untuk kemudian ditangguhkan oleh Kementerian Kominfo. 

"Sedangkan mekanisme kedua yakni inisiatif Kominfo untuk mencari jejak hoaks terkait Pemilu 2019. Nanti hoaks akan didiskusikan bersama KPU dan Bawaslu sebelum ditindak lebih lanjut," jelas Rudiantara usai penandatanganan MoA. 

Menurut Rudiantara pada awal April 2019, Kementerian Kominfo akan menyebarluaskan informasi mengenai laporan hoaks, terutama yang sudah terverifikasi kepada grup-grup masyarakat yang mempunyai perhatian terhadap hoaks.

"Sehingga masyarakat yang konsen terhadap hoaks ini juga dapat turut membantu memviralkan (klarifikasi atas) hoaks yang terjadi sehingga timbul alert di masyarakat yang lebih dini lagi terhadap hoaks," jelas Rudiantara. 

Menteri Rudiantara menekankan, Kementerian Kominfo senantiasa mendukung penyelenggaraan  Pemilu. "Tentu mendukung Bawaslu dan juga KPU. Mendukung penyelenggaraannya tentunya mensosialisasikan sebagaimana tadi kita tetapkan bersama, kita ajak semua masyarakat untuk melaksanakan hak pilihnya nanti pada tanggal 17 April 2019," jelasnya. 

Untuk melaksanakan hal itu, telah banyak upaya dengan melibatkan ekosistem untuk menekan  penyebaran hoaks.  Menurut Rudiantara, setiap hari Kementerian Kominfo melakukan pemantauan penyebaran  hoaks. 

"Juga komunikasinya tidak melalui laporan yang kita terbitkan tapi juga berbagai macam media. Tadi juga, hari ini kita mulai ada yang namanya Lambe Hoaks. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan karena kami bekerja pendukung KPU dan Bawaslu. Jadi semua tidak boleh menunggu, kita juga harus proaktif. The clock is ticking, saatnya membantu KPU dan Bawaslu," tegas Menteri Kominfo. 

Soal penyebaran klarifikasi terhadap hoaks yang beredar, menurut Rudiantara Kementerian Kominfo tidak hanya sekadar memperhatikan soal Pemilu saja. “Bisa berkaitan dengan pemilu, pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden maupun tidak terkait dengan pemilu karena hoaks itu jahatnya sama baik untuk yang pemilu maupun tidak,” ucapnya.

Kerja sama sukseskan Pemilu Serentak 2019

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kominfo atas upaya menangkal hoaks berkaitan dengan Pemilu di media internet atau media sosial. “Selain meringkus akun penyebar hoaks pihaknya akan mencari keterkaitan dengan peserta Pemilu,' tutur Abhan. 

Pada banyak kasus, menurut Abhan, penyebaran hoaks yang berkaitan dengan Pemilu di media sosial tidak melalui akun resmi. Sejumlah akun palsu atau buzzer kemungkinan memiliki hubungan dengan peserta Pemilu. 

"Kalau itu kajian kami udah yakin itu memenuhi unsur, ya tidak perlu klarifikasi lagi. Kalau memang perlu klarifikasi kepada yang bersangkutan barangkali nanti ada dugaan tindak pidana, kita telusuri ini bener tidak akun atas nama x itu," ungkap Abhan. 

Lebih lanjut, Abhan mengharapkan kerja sama itu akan terjalin dengan baik dan Bawaslu bisa menerapkan kewenangannya selaku pengawas Pemilu untuk melakukan penanganan pelanggaran.

“Dalam pemilu 2019 ini kerjasama itu akan tetap dilanjutkan.  Bahwa persoalan hoaks, ujaran kebencian, fitnah di dalam kampanye adalah racun dan virus demokrasi yang merusak demokrasi, maka tentu harus dilawan bersama bahwa fitnah dalam kampanye ini harus kita minimalisir, juga harus ditindak tegas,” tuturnya. 

Dunia internet dan media sosial, menurut Abhan sekarang ini sudah menjadi bagian dari kehidupan  sehari-hari masyarakat Indonesia. Ia menilai penggunaan media itu untuk kampanye akan makin masif. Meskipun demikian, Abhan menilai ada sisi negatif media internet dan media sosial yang kerap digunakan sebagai ajang provokasi dan penyebarluasan informasi yang tidak benar dan merusak demokrasi.

“Karena sebuah keniscayaan peserta Pemilu tidak menggunakan media internet sebagai sarana metode kampanye. Mudah-mudahan dengan MoA ini akan bisa menjalin kerjasama yang baik, sinergitas antara kami bertiga dalam rangka untuk mensukseskan Pemilu 2019, pemilu yang demokratis dan bermartabat,” ungkapnya.

Berlanjut di tingkat provinsi, kabupaten dan kota

Ketua KPU Arief Budimam menyatakan apresiasi kepada Kementerian Kominfo atas langkah nyata kerja sama untuk menangkal dan melawan hoaks yang menjadi virus pengganggu jalannya tahapan Pemilu dengan lancar, baik, luber, jurdil, aman, dan damai. 

"Bisa terganggu kalau tidak kita antisipasi sejak awal.  Kegiatan semacam ini nanti akan terus kita sebarkan bukan hanya berhenti di tingkat pusat karena penyebaran hoaks, penyebaran anti berita-berita bohong itu kalau tidak bisa disebar di pusatnya, beberapa tempat, beberapa kejadian itu saya lihat disebarkannya mulai dari daerah-daerah, dari kampung-kampung kecil,” paparnya.

Oleh karena itu, Arief Budiman akan meminta kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kantor-kantor Kementerian Kominfo di daerah.

"Karena Kominfo punya banyak akses untuk bisa menyebarkan maksud dan tujuan baik kita kepada seluruh masyarakat. KPU tidak bisa melakukannya sendirian, jadi begitu KPU menemukan sebuah masalah maka kita akan segera mencari partner yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut,” jelasnya.

Mengenai upaya menangkal hoaks, terutama melalui media sosial, menurut Ketua KPU, Kementerian  Kominfo merupakan partner yang tepat bagi KPU. “Mudah-mudahan MoA hari ini bisa memberi berkah untuk kita semua, berkah untuk pemilu dan demokrasi Indonesia yang lebih baik,” harapnya. (hm.ys)

 

sumber