MELALUI APLIKASI SIRUP, WALIKOTA HIMBAU SETIAP OPD TETAP EKSIS DALAM KORIDOR HUKUM

Walikota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM membuka sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), dengan narasumber Abdul Rahman Lubis, S.St dari Serdang Bedagai , Tigor D. Simarmata, SP, Selasa (16/3) bertempat di Aula Pertemuan Lantai IV Balai Kota. 

Walikota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM mengatakan bahwa sosialisasi ini perlu diadakan sebelum suatu kegiatan, sebelum  peraturan diberlakukan hukumnya wajib disosialisaikan lebih dahulu. 

"Maka hari ini mengadakan sosialisasi ini sebelum bagaimana rencana umum kegiatan, itu harus dilakukan. Jangan penafsiran berbeda - beda. Apa yang kita kerjakan bisa kita pertanggungjawabkan dari awal sampai akhir" jelas Walikota.

"Hari ini Pemerintah mulai memberlakukan sistem dari hulu sampai hilir. Sehingga apa tercantumkan, itu merupakan pembahasan APBD untuk program  Tahun 2021 sudah disusun tahun 2020, kecuali program mendesak tak bisa ditunda - tunda.  Kewajiban bagi pengguna anggaran memberi informasi bagi penyedia jasa tentang apa yang ada di kantor masing - masing melalui sistem pelelangan" Jelas Walikota. 

Ditambahkan Walikota, "bahwa sebelum lelang agar diinformasikan dahulu, proses lelang yang bagaimana, Ada yang langsung terbuka, lelang bebas, ada yang pengadaan langsung. Pemerintah ingin melakukan sebuah sistem transparansi di lapangan. Sekarang online, semua orang bisa buka, semua orang bisa lihat tentang informasi. Semua transparansi dengan sistem informasi yang ada dan itu disampaikan ke LKPP. Tak hanya itu, penyerapan dana disampaikan ke LKPP supaya Pemerintah Pusat tahu bagaimana cara menyerap dana di daerah. Secara teori, penyerapan anggaran per triwulan" ujar Walikota.

"Sebelum ditampilkan SIRUP itu dibaca dilihat. Benarkan SIRUP yang mau kita tampilkan, ada kegiatan, maka teliti. Misal anggran tiba - tiba dipotong BPKPAD, uang tidak seperti itu lagi. Maka harus valid dari pada apa yang akan ditampilkan itu maka basis kita RKA yang benar - benar sudah valid dan tidak ada perubahan - perubahan" harap Walikota. 

"Pertama, kuasai peraturan perundang - undangan, selalu membuka website Pemerintah Pusat. Sebagai payung hukum untuk kita. Kedua, jangan lupa berdiskusi dengan teman - teman instansi lain supaya menjadi bagian masukan dari pekerjaan kita". 

"Tetap semangat tak perlu takut, karena yang benar kita kerjakan sesuai dengan  ketentuan dan prosedur, Insyaallah sampai kapan pun tidak ada yang membikin dan menghalangi kita untuk tetap maju, tetap eksis tapi tetap di dalam koridor hukum yang kita laksanakan" tutup Walikota sambil membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Sebelumnya Laporan kegiatan dari Panitia Pelaksana disampaikan kabag  Pengadaan Barang dan Jas Tora Daeng Masaro bahwa dasar pelaksanaan sosialisasi dari Surat Edaran LKPP No. 19 tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Kementerian, Lembaga dan Pemerintahan Daerah dan Perpres No. 12 tahun 2021 terhadap perubahan pertama atas Keppres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Tujuan sosialisasi adalah meningkatkan kinerja aparatur dalam hal pelaporan sistem informasi pencapaian pengadaan dan terciptanya SIRUP secara tepat waktu, dengan peserta sosialisasi SIRUP berjumlah 40 orang terdiri dari Kasubbag Perencanaan Keuangan dari seluruh SKPD dengan narasumber Bapak Abdul Rahman Lubis, S.St dari Serdang Bedagai bersama Bapak Tigor D. Simarmata" tutup Panitia Pelaksana Tora Daeng Masaro.

Turut hadir dalam acara tersebut Kasubbag Perencanaan Bagian Keuangan dari OPD se kota Tebingtinggi  serta Kecamatan se-kota Tebingtinggi.