Pemko Dan DPRD Tebing Tinggi Sepakati Rancangan Perubahan Kua-PPAS 2026
Posted by Operator
Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muhammad Ikhwan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi, Jalan Dr. Sutomo, Senin (21/9/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih mengungkapkan bahwa alokasi Pendapatan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat TA 2026 mengalami penambahan sebesar Rp107,33 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Selain itu, Pemko Tebing Tinggi juga menerima penambahan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp2,5 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi untuk pemeliharaan berkala Jalan Ahmad Yani.
"Penambahan pendapatan tersebut telah dianggarkan belanjanya sebesar Rp83,8 miliar. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBD TA 2026," ujar Wali Kota yang hadir bersama Wakil Wali Kota H. Chairil Mukmin Tambunan.
Wali Kota menyampaikan apresiasi atas masukan dan koreksi dari DPRD selama proses pembahasan. Menurutnya, kesepakatan KUA-PPAS ini akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebelum dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tebing Tinggi, Malik Syahputra Purba, menjelaskan bahwa Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas pergeseran anggaran tersebut pada 14–18 September 2026.
"Pembahasan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah, realisasi APBD, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta prioritas pembangunan Kota Tebing Tinggi," jelas Malik Syahputra Purba.
Dari hasil pembahasan tersebut, Banggar memberikan beberapa catatan penting terhadap optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi belanja, dan pengalokasian anggaran. Pertama, penurunan target PAD dari Rp150,91 miliar menjadi Rp140,25 miliar.
"Dikarenakan adanya penurunan pendapatan dari BLUD RSUD sekitar Rp 9.664.536.944 dan dividen bagi hasil dari PT. Bank Sumut sebesar Rp 1 Milyar," terang Malik Syahputra Purba.
Kedua, Malik menekankan bahwa penggunaan dana TKD sebesar Rp107,33 miliar beserta sisa dana TKD yang dialokasikan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) harus dipergunakan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.3/1084/SJ.
Ketiga, Banggar juga menyoroti penyelesaian kewajiban daerah terkait proyek fisik. Pembayaran utang atas kontrak pekerjaan konstruksi revitalisasi kolam renang, pengadaan genset, dan pekerjaan jalan ke IPLT tidak boleh menggunakan dana TKD atau Bantuan Presiden (Banpres). Pemko dituntut memastikan kolam renang beroperasi, dengan pembayaran utang yang didasarkan pada klarifikasi resmi BPK RI.
"Apabila terdapat perubahan, TAPD harus melakukan sinkronisasi kembali dengan Banggar DPRD Kota Tebing Tinggi," ujar Malik Syahputra Purba seraya menambahkan bahwa total anggaran perubahan belanja sebesar Rp20 miliar dialokasikan untuk pembangunan jalan dan perbaikan drainase.
Malik Syahputra menekankan agar seluruh perubahan anggaran dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, Badan Anggaran DPRD Kota Tebing Tinggi dapat menerima dan menyepakati perubahan KUA dan Perubahaan PPAS Tahun Anggaran 2026, untuk selanjutnya ditandatangani dalam persetujuan bersama Wali Kota Tebing Tinggi dan Pimpinan DPRD Kota Tebing Tinggi," tutup Malik Syahputra Purba.
Rapat Paripurna kemudian dirangkai dengan penandatanganan persetujuan bersama dan foto bersama.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Kompol M. Haris Sihite, Kasubsi II Intelijen Kejari Tioneni Sigiro, Pabung 0204/DS Mayor Inf. PM. Simanjuntak, Sekdako H. Erwin Suheri Damanik bersama pimpinan OPD, Camat, Lurah, Kabag, serta insan pers, tamu undangan dan tim peliputan Diskominfo.
