Pemkot Sosialisasi LHKPN

Walikota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan membuka Sosialisasi Sekaligus sebagai nara sumber dalam laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Laporan hasil kekayaan Aparatur sipil negara (LHKSN), gratifikasi dan Quality Assurance Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Selasa (29/8) di Gedung Hj.Sawiyah.

Walikota Tebing Tinggi mengatakan bahwa kegiatan ini bukan hal yang baru lagi tapi sudah ada sejak lama namun kita saja yang tidak mau memperhatikannya dan tingkat kepatuhan Pegawai Negeri Tebing Tinggi tentang LHKPN kepada KPK masih kurang .

“Di Tahun ini dari 186 pejabat yang wajib melapor hanya 110 yang melaporkannya selebihnya tidak, ini yang membuat Kota Tebing Tinggi menjadi salah satu kota yang ASN nya tidak patuh terhadap perundang-undangan dan kedepan harus kita perbaiki, jangan seperti yang sebelum-sebelumnya.”tegas Umar

Beliau juga memaparkan bahwa yang wajib kita laporkan mengenai LHKPN kepada KPK yaitu harta bergerak yang meliputi mobil, sepeda motor dan lain sebagainya serta harta yang tidak bergerak meliputi gedung bangunan, tanah dan sebagainya.

Kalau kita mempunyai tanah laporkan NJOP nya sesuai banyaknya surat tanah yang kita miliki, bayarlah pajak, kita malu sebagai PNS bila tidak mau membayar pajak, semuanya harus dilaporkan dan disampaikan jangan ada yang disembuyikan.

Mengenai LHKASN juga sama harus melaporkan semua harta kekayaannya kepada ke Menpan semua harus jelas dari mana kita mendapatkannya dan mulai tahun depan ini wajib bagi seluruh aparatur sipil negara Se-indonesia.

Menyangkut Gratifikasi H.Umar Zunaiadi Hasibuan menjelaskan kepada Seluruh ASN harus tau apa saja yang termasuk kedalam gratifikasi dan apa yang harus kita lakukan bila itu terjadi kepada kita, bila kita mendapat kan hadiah dan nilai nominal Rupiah nya melebihi 1 juta itu sudah dinamakan gratifikasi dan kita harus melaporkannya ke KPK.

Dan terakhir beliau menjelaskan mengenai Quality Assurance kepada Seluruh ASN yang hadir khususnya Bendahara dan Sekretaris agar bila dalam pengadaan barang ataupun membangun sebuah gedung dan jalan harus di buat dulu perencanaannya kita harus teliti dulu berapa tahun ketahanannya.

Contohnya dalam pembangunan jalan kita harus tahu dulu berapa tahun ketahanan jalan yang akan kita bangun ini kita buat dulu perencanaanya baru kita serahkan kepada konsultan jalan agar bisa di desain jalan tersebut sesuai dengan yang kita harapkan baru kita tanda tangani Quality Assurance nya , karena mulai kedepan peraturan akan seperti itu.”tegas Umar