Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. menghadiri pelantikan PAW (Pengganti Antar Waktu) anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Tebing Tinggi untuk sisa masa jabatan 2019-2024, dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (22/11/2023) di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Jl. Dr. Sutomo.

Adapun anggota PAW yang dilantik adalah Edy Saputra dari Fraksi Gerindra, menggantikan Imam Ansyori Nasution. Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I H. Muhammad Azwar, S.Si., M.M. dan Wakil Ketua II Iman Irdian Saragi, S.E.

Penghargaan dan ucapan terimakasih disampaikan Pj. Wali Kota Drs. Syarmadani, M.Si. dalam sambutan kepada bapak Imam Ansyori Nasution, yang telah memberikan sumbangsih, dedikasi dan pengabdiannya bagi Kota Tebing Tinggi selama menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tebing Tinggi.

"Kemitraan yang telah terjalin antara Bapak dengan Pemko Tebing Tinggi, InsyaAllah akan berlanjut dengan Bapak Edy Saputra, sehingga sistem kerja dan koordinasi yang selama ini berjalan dapat terus optimal dalam upaya memberikan pengabdian kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi," ujar Pj. Wali Kota.

Selanjutnya Pj. Wali Kota mengucapkan selamat kepada bapak Edy Saputra atas pengangkatannya sebagai anggota DPRD Kota Tebing Tinggi.

"Semoga bapak dapat segera menyesuaikan diri serta memahami tugas-tugas di DPRD Kota Tebing Tinggi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Hal ini mengingat sisa waktu yang singkat dengan tuntunan masyarakat yang semakin kompleks," kata Pj. Wali Kota. 

Pada kesempatan ini juga, Pj. Wali Kota mengajak seluruh komponen masyarakat Kota Tebing Tinggi untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang akan berlangsung beberapa bulan lagi. 

"Mari kita selalu jaga semangat persatuan dan kesatuan serta berpartisipasi aktif dalam Pemilu demi kemajuan Kota Tebing Tinggi yang kita cintai ini," demikian Pj. Wali Kota.

Sebelumnya, Wakil Ketua I H. Muhammad Azwar, S.Si., M.M. menyampaikan PAW anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi yang seluruh proses dilaksanakan sesuai peraturan sebagaimana dalam ketentuan yang telah berlaku.

"Dalam kesempatan ini pula, marilah kita bersama-sama meningkatkan semangat dan solidaritas kebersamaan diantara kita walaupun kita berbeda pendapat tetap bersatu," harap Wakil Ketua I DPRD Kota.

Untuk diketahui, peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/963/Kpts/2023.

Turut hadir, Pj. Sekdako H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., Kabag Log Polres Kompol. P. Pangaribuan, Bayu B. mewakili Ketua PA, Asisten, Kepala OPD atau mewakili, Staf Ahli, Kabag, Camat dan Lurah atau mewakili, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM,  insan pers, tamu undangan dan tim peliputan Diskominfo.