Pimpin Rapat Evaluasi Kelembagaan, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi: Organisasi Harus Siap Hadapi Perubahan

Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Bagian Organisasi Setdako (Sekretariat Daerah Kota) menggelar rapat evaluasi kelembagaan terkait dengan Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023, Rabu (20/9/2023) di ruang Mawar lantai 3 gedung Balai Kota.

Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. yang hadir memimpin jalannya rapat, mengatakan bahwa organisasi itu harus siap menghadapi perubahan yang dijalankan dengan siklusnya dan tetap dimonitor dan dianalisis. 

"Apakah sudah sesuai dengan tujuan, sudah sesuai dengan kebutuhan ? Bahwa capaian hasil setidaknya ada 3 syarat. Pertama harus dengan orang yang berkompeten. Kedua, paham dengan yang dikerjakan. Dan yang ketiga, harus jujur apa adanya. Tujuan dicapai, manfaat diperoleh," jelas Pj. Wali Kota.

Pj. Wali Kota juga mengatakan bahwa reformasi birokrasi bukanlah suatu beban/ momok yang menakutkan, melainkan sesuatu yang menyenangkan.  

"Namun kita harus merubah mindset (pola pikir), bahwa reformasi birokrasi itu menyenangkan. Jadi kita harapkan ini tidak lagi menjadi momok menakutkan, agar kita selalu berupaya melakukan perbaikan," harap Pj. Wali Kota.

Diakhir, kepada Kepala OPD dan peserta rapat yang hadir, Pj. Wali Kota meminta agar tetap mengikuti dengan semangat, mengerjakan dengan benar, dengan tepat fungsi, tepat proses, tepat struktur dan praktek tata kelola. 

"Mohon ini dijadikan karena kebutuhan bukan semata karena dinilai dari pusat, bagaimana organisasi itu tepat baik. Kita berproses, mudah-mudahan kita semua diridhoi, diberi semangat dan diberi kekuatan untuk melaksanakan kegiatan ini," tutup Pj. Wali Kota.

Sebelumnya dijelaskan Kabag Organisasi Setdako Ernawati Lubis, S.Pd., M.Kes., bahwa evaluasi kelembagaan OPD sudah dilakukan di tahun 2019 sesuai dengan Permenpan RB No. 20 tahun 2018. 

"Minimal 3 tahun kita wajib melaksanakan evaluasi kelembagaan. Dimana evaluasi kelembagaan yang mengisi adalah Wali Kota, Sekda, tingkat Kepala OPD kemudian dan ditingkat level 2 adalah Sekretaris," jelas Kabag Organisasi Setdako.

Dijelaskan lebih lanjut, format pengisian evaluasi dari KemenPAN RB dan setelah diisi, paling lambat dikirim kembali ke KemenPAN RB sebelum tanggal 30 September 2023.

"Evaluasi bukan suatu hal yang baru. Bahwa dalam mengisi ini, harus kita sesuaikan dengan tata kelola yang sudah kita kerjakan, keseluruhan perangkat daerah. Untuk pelaksanaan evaluasi kelembagaan, bagaimana kondisi perangkat daerah," tutup Kabag Organisasi Setdako.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan petunjuk pengisian format pengisian oleh Kabag Organisasi dan diikuti dengan penuh antusias oleh Kepala OPD dan perwakilan OPD.

Turut dihadiri Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Marimbun Marpaung, SP., M.Si., Kadis PPKB Nina Zahara, MZ., S.H., M.AP., Kadis P3APM Dra. Sri Wahyuni, M.Si., Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.STP., M.Si., Camat Padang Hulu Deni Handika Siregar, S.E., M.Si., perwakilan Camat, OPD dan tim peliputan Diskominfo.