Wujudkan ASN Netral dan Pemilu Berintegritas Serta Bermartabat, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Akan Lakukan Pengawasan ASN Jelang Pilkada 2024

Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. mengikuti rapat koordinasi (rakor) tentang perumusan dan pemantapan kebijakan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Daerah dalam rangka supervisi regulasi pelaksanaan pilkada 2024, Senin (17/07/2023), bertempat di Hotel Millenium, Jalan H Fachrudin Kampung Bali Kecamatan, Jakarta Pusat.

Rakor dibuka langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Dr. Akmal Malik, M.Si. dan dihadiri Penjabat Gubernur, Wali Kota dan Bupati se-Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Otda Kemendagri mengatakan tujuan rakor adalah untuk menyamakan persepsi terkait netralitas Penjabat Kepala Daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan meminimalisir potensi adanya implikasi hukum atau tindakan oleh Pj Kepala Daerah yang berkaitan dengan netralitas yang bersangkutan sebagai ASN.

Selain itu, Dirjen Otda Kemendagri juga mengatakan rakor ini bertujuan untuk menyusun indikator yang baku sebagai pedoman hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dilakukan oleh Penjabat Kepala Daerah dalam konteks pelaksanaan tugas untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si menyatakan siap membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk mewujudkan ASN yang netral dan menghasilkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat.

"Kita (Pemko Tebing Tinggi) akan lakukan pengawasan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Tebing Tinggi, berkolaborasi dengan Bawaslu. ASN tidak boleh gabung pada salah satu parpol atau upaya mendukung pencalonan. Fungsi ASN itu ada tiga, yaitu sebagai penyelenggara publik, pelayan publik, perekat pemersatu bangsa. Inilah yang harus dijaga," pungkas Pj Wali Kota Tebing Tinggi kepada awak media usai mengikuti rakor.

Sebelumnya dalam arahan Dirjen Otda Kemendagri, menekankan kepada para pejabat yang menjabat sebagai Pj. Gubernur, Wali Kota dan Bupati di daerah untuk menjaga kewenangan dan fasilitas yang dititipkan oleh negara agar jangan disalah gunakan.

Dikatakan Dirjen Otda Kemendagri, sesuai arahan Presiden RI Jokowi Widodo, tugas Penjabat Kepala Daerah adalah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah/ wakil kepala daerah karena telah berakhir masa jabatan.

Guna meminimalisir adanya potensi upaya politisasi bagi para Penjabat kepala daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, Dirjen Otda Kemendagri menghimbau agar mempedomani Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800- 5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K 1/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Turut hadir mendampingi Pj. Wali Kota Tebing Tinggi, Kepala BKPSDM Syaiful Fahri, SP., M.Si., Kaban Kesbangpol Zubir Husni Harahap dan KaBag Pemerintahan Ramadhan Barqah Pulungan, SP., M.Si.