Berdasarkan Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi, Bidang Aplikasi Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang aplikasi informatika.
Fungsi Bidang Aplikasi Informatika adalah sebagai berikut :
Bidang Aplikasi Informatika membawahi :
A. Seksi Pengembangan Aplikasi Informatika;
B. Seksi Layanan Data dan Statistik dan Aplikasi Informatika; dan
C. Seksi Sandi.
A. Seksi Pengembangan Aplikasi Informatika
Seksi Pengembangan Aplikasi Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi Bidang Aplikasi Informatika dibidang pengembangan aplikasi. Fungsi Seksi Pengembangan Aplikasi Informatika adalah sebagai berikut :
B. Seksi Layanan Data dan Statistik dan Aplikasi Informatika
Seksi Layanan Data dan Statistik dan Aplikasi Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi Bidang Aplikasi Informatika dibidang layanan data dan statistik dan aplikasi informatika. Fungsi Seksi Layanan Data dan Statistik dan Aplikasi Informatika adalah sebagai berikut :
C. Seksi Sandi
Seksi Sandi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi Bidang Aplikasi Informatika dibidang sandi. Fungsi Seksi Sandi adalah sebagai berikut :