Berdasarkan Peraturan Walikota  Tebing Tinggi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing TinggiBidang Aplikasi Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang aplikasi informatika. 

Fungsi Bidang Aplikasi Informatika adalah sebagai berikut :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang aplikasi informatika;
  2. Pelaksanaan dan pengoordinasian kegiatan bidang aplikasi informatika;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Aplikasi Informatika membawahi :

A. Seksi Pengembangan Aplikasi Informatika;
B. Seksi Layanan Data dan Statistik dan Aplikasi Informatika; dan
C. Seksi Sandi.
 

BERIKUT TUGAS POKOK DAN FUNGSI MASING-MASING SEKSI :

A. Seksi Pengembangan Aplikasi Informatika

Seksi Pengembangan Aplikasi Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi Bidang Aplikasi Informatika dibidang pengembangan aplikasi. Fungsi Seksi Pengembangan Aplikasi Informatika adalah sebagai berikut :

  1. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan aplikasi;
  2. Pelaksanaan kegiatan pengembangan aplikasi;
  3. Pelaksanaan pelaporan kegiatan pengembangan aplikasi; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

B. Seksi Layanan Data dan Statistik dan Aplikasi Informatika

Seksi Layanan Data dan Statistik dan Aplikasi Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi Bidang Aplikasi Informatika dibidang layanan data dan statistik dan aplikasi informatika. Fungsi Seksi Layanan Data dan Statistik dan Aplikasi Informatika adalah sebagai berikut :

  1. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis bidang layanan data dan statistik dan aplikasi informatika;
  2. Pelaksanaan kegiatan layanan data dan statistik dan aplikasi informatika;
  3. Pelaksanaan pelaporan kegiatan layanan data dan statistik dan aplikasi informatika; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

C. Seksi Sandi

Seksi Sandi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi Bidang Aplikasi Informatika dibidang sandi. Fungsi Seksi Sandi adalah sebagai berikut :

  1. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis bidang sandi;
  2. Pelaksanaan kegiatan sandi;
  3. Pelaksanaan pelaporan kegiatan sandi; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya.