Apel Kendaraan Dinas, Pj. Wali Kota Tekankan Pengguna Miliki Tanggungjawab Terhadap Kendaraan Dinas

Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi menggelar apel kendaraan dinas di lingkungan Pemko Tebing Tinggi Tahun 2023, Rabu (18/10/2023) di halaman lapangan Merdeka.

Hadir pada kesempatan tersebut, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. bersama Kasat Lantas Polres  AKP. Dhoraria S. Simanjuntak, S.H., M.H., Kepala UPT Samsat Tebing Tinggi Baharuddin Lubis dan Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi Tengku Rahmuddin Amrah SP., AWP.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota mengatakan bahwa kendaraan dinas adalah merupakan aset daerah, aset negara yang pengguna dan peruntukannya sudah diatur oleh peraturan dan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Pj. Wali Kota menekankan agar para pengguna kendaraan dinas memiliki rasa tanggung jawab terhadap kendaraan dinas yang digunakan, seperti hal administrasi dan perawatannya.

"Tidak bisa aset itu tidak tercatat, tidak dikelola dengan baik apalagi di salahgunakan. Tidak semua orang diberi kesempatan untuk mengelola tanggung jawab ini, menggunakan fasilitas ini. Makanya di sini rasa tanggung jawab kita, bahwa kendaraan yang hadir itu bentuk dari akuntabilitas kita sebagai orang yang diberikan kepercayaan itu,” ujar Pj. Wali Kota.

"Kendaraan dinas tersebut dirawat dan dicek, diservis secara berkala. Kemudian dari sisi administrasi, jangan ada yang terlewat, termasuk pajaknya. Kalau kemarin yang mengaku sibuk, tidak sempat, hari ini tuntaskan bayar pajak ini,” tegas Pj. Wali Kota.

Pj. Wali Kota juga menghimbau, agar pengguna kendaraan dinas untuk memperhatikan tata tertib dalam menggunakan kendaraan, baik sisi aturan berlalu lintas ataupun norma kesusilaan.

"Ini semua merupakan bagian untuk meyakinkan, bahwa kendaraan-kendaraan dinas tadi, sesuai peruntukan, etis dan sopan dalam pemanfaatan," jelas Pj. Wali Kota.

Bagi pengguna kendaraan dinas yang tidak dapat memenuhi tanggungjawabnya terhadap kendaraan tersebut, Pj. Wali Kota menegaskan akan melakukan penarikan dan pengalihan. 

“Saya minta tolong Bapak Pj. Sekda, jika ada yang tidak terpenuhi (dalam perawatan dan pembayaran pajak, serta memperhatikan tata tertib menggunakan kendaraan), ini barangkali dia sudah tidak minat menggunakan kendaraan itu, silakan diatur kembali ditarik ya dipindahkan ke orang lain. Supaya apa jelas kendaraan kita tidak ada yang salahgunakan,” kata Pj. Wali Kota. 

Dan terhadap kendaraan dinas yang mengalami rusak berat dan tidak dapat dimanfaatkan lagi, Pj. Wali Kota meminta agar segera dilaporkan untuk dilakukan penghapusan data.

 “Tapi sekali lagi, sebelum kendaraan dinas rusak berat, rawat dengan sebaik-baiknya. Nanti mari sama kita lihat, bagaimana kondisi kendaraan kita, mudah-mudahan semuanya dalam kondisi baik," tutup Pj. Wali Kota.

Sebelumnya, Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra, AP., M.SP., dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan apel gabungan kendaraan dinas ini merupakan pengamanan aset secara fisik administrasi dan hukum terhadap kendaraan milik Pemko Tebing Tinggi, penertiban dalam pemakaian dinas Pemerintah Kota Tebing Tinggi tahun 2003 serta pemuktahiran data kendaraan dinas tentang Kota Tebing Tinggi tahun 2023 dan persiapan dalam menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan aset Tahun Anggaran 2024.

“Terutama dalam hal pemeriksaan fisik dan pemeliharaan kendaraan tersebut sebagai tanggung jawab SKPD sebagai pengguna barang milik daerah ataupun pemakai, maka dari itu kita selaku pihak yang terlibat, perlu melaksanakan fungsi dalam pemanfaatan pengamanan pemeliharaan baik secara fisik maupun secara administrasi terhadap aset kendaraan dinas tersebut,” terang Kepala BPKPD.

Dijelaskan Kepala BPKPD, jumlah kendaraan dinas Pemerintah Kota Tebing Tinggi berjumlah 928 unit yang tersebar pada pengguna barang di setiap OPD. Kendaraan dinas roda 2 berjumlah 633 unit, masih beroperasional sebanyak 485 unit, yang tidak dapat beroperasional atau rusak berat sebanyak 130 unit dan yang hilang sebanyak 18 unit (sudah dalam pembahasannya pada Majelis TPTGR).

Sementara kendaraan dinas roda tiga pada tahun 2023 yang terdapat pada datasinda BMD sebanyak 25 unit, beroperasional 23 unit, tidak dapat beroperasional/ rusak berat sebanyak 2 unit. Jumlah kendaraan dinas roda 4 pada tahun 2023 sebanyak 209 unit, yang masih beroperasi sebanyak 179 unit, yang tidak dapat beroperasional atau rusak berat sebanyak 29 unit, hilang sebanyak 1 unit (masuk dalam majelis TPTGR).

Jumlah kendaraan roda 6 pada tahun 2023 terdapat pada datasinda BMD sebanyak 61 unit, yang masih beroperasional sebanyak 44 unit, yang tidak dapat beroperasi atau rusak berat sebanyak 17 unit. Jumlah alat berat 2023 sebanyak 7 unit, terdiri dari alat berat excavator yang masih beroperasi sebanyak 1 unit dan alat berat bulldozer yang masih beroperasi sebanyak 4 unit, alat berat excavator yang masih beroperasi sebanyak 1 unit, alat berat macadan roller/ trewell roller yang tidak beroperasi sebanyak 1 unit. Keseluruhan alat berat ini berada di dinas PU PR dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Pada hari ini Rabu tanggal 18 Oktober 2023 pada apel gabungan kendaraan dinas Pemerintah Kota Tebing Tinggi kami menghadirkan seluruh kendaraannya jabatan kepala OPD, serta beberapa kendaraan yang lainnya seperti mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil Patwal, bus sekolah, bus keliling, truk sampah dan mobil perpustakaan keliling,” demikian dijelaskan Kepala BPKPD.

Acara diilanjutkan dengan peninjauan kendaraan dinas oleh Pj. Walikota Tebing Tinggi didampingi oleh Pj. Sekdako Tebing Tinggi, Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, Kepala UPT Samsat Tebing Tinggi dan Kepala Jasa Raharja Kota Tebing Tinggi dan pengecekan kesehatan gratis serta berfoto bersama.

Turut dihadiri Kepala OPD, Camat, Lurah, Kabag dan ASN di lingkup Pemko Tebing Tinggi selaku pengguna kendaraan dinas serta tim peliputan Diskominfo.