Enam Fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi Setujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Keenam fraksi pada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Tebing Tinggi, yakni Fraksi Nurani Kebangsaan, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat Amanat Keadilan, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Nasdem dan Fraksi Golkar, menyatakan menerima, sepakat dan sependapat serta menyetujui Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Tebing Tinggi dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 untuk disahkan dan sekaligus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi.

Ranperda tersebut disetujui pada Rapat Paripurna yang digelar DPRD  Kota Tebing Tinggi dalam rangka Pembahasan Ranperda tentang APBD  Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan agenda, penyampaian hasil rapat gabungan komisi-komisi dengan pihak eksekutif, penyampaian pandangan akhir Fraksi-fraksi dan sambutan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si., Jumat (24/11/2023) di Ruang Sidang Paripurna DPRD. 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Basyaruddin Nasution, S.H., M.H. di dampingi Wakil Ketua I H. Muhammad Azwar, S.Si., M.M. dan Wakil Ketua II Iman Irdian Saragi, S.E.

Adapun pendapat akhir dari keenam fraksi tersebut, masing-masing disampaikan oleh Muliadi, S.E. dari Fraksi Nurani Kebangsaan, Husein, S.T. dari Fraksi Gerindra, Anda Yasser dari Fraksi Demokrat Amanat Keadilan, Waris dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Abdul Rahman dari Fraksi Nasdem.

Sebelumnya, ditempat dan waktu yang bersamaan, Fraksi Golkar telah menyerahkan pandangan akhir fraksi kepada Pimpinan Rapat yakni Ketua DPRD.

Dalam sambutan Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. terkait Ranperda tentang APBD Kota Tebing Tinggi TA 2024, menyampaikan terima kasih atas saran, masukan dan pendapat dari Anggota Dewan.

"Tentunya pemandangan umum anggota dewan dari Fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi terhadap Ranperda APBD tahun 2024 pada agenda sebelumnya akan menjadi perhatian Pemko Tebing Tinggi," ujar Pj. Wali Kota.

Sementara, mengenai Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disampaikan Pj. Wali Kota, bahwa implementasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah kita setujui bersama ini nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Tebing Tinggi sehingga dapat mewujudkan pembangunan di Kota Tebing Tinggi, sebagaimana kita harapkan bersama guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tebing Tinggi. 

”Untuk itu izinkan kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang terhormat atas komitmen yang tinggi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah,” ujar Pj. Wali Kota.

Pada kesempatan ini, juga Pj. Wali Kota mengajak semua pihak khususnya anggota dewan yang terhormat untuk menaruh perhatian terhadap pengawasan pelaksanaan Ranperda ini jika nantinya telah diundangkan dan diberlakukan, sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa melindungi dan meridhoi usaha kita bersama untuk mensejahterakan masyarakat Kota Tebing Tinggi yang kita cintai ini,” demikian disampaikan Pj. Wali Kota.

Kemudian, Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, S.H., M.H. selaku pimpinan rapat, mengetuk palu sidang, menandakan bahwa Rapat Paripurna telah resmi berakhir dan mengesahkan keputusan.

"Maka rapat telah selesai kita laksanakan. Kami berharap dengan ditetapkan ini dapat berguna untuk kemajuan pemerintahan kedepan," tutup Ketua DPRD.

Dalam kesempatan itu, turut hadir Pj. Sekdako H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., Kabag Log Polres Kompol. P. Pangaribuan, Danramil 12/BKH Kapt. Inf. Chaidir Lubis, Ketua PN Cut Carnelia, S.H., M.H., perwakilan Kajari.

Kemudian, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD atau mewakili, Kabag, Camat dan Lurah atau mewakili, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, tamu undangan serta insan pers dan tim peliputan Diskominfo.