Evaluasi Kinerja Penyelenggara BWA 2.3 GHz

Siaran Pers No. 299/HM/KOMINFO/11/2018
Tanggal 9 November 2018
tentang

Evaluasi Kinerja Penyelenggara BWA 2.3 GHz

 

 

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa laku Izin Pita Frekuensi Radio pada Pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk penyelenggaraan Jaringan tetap Lokal berbasis Packet Switched pada bulan November 2019, berikut disampaikan hasil evaluasi terhadap kepatuhan penyelenggara telekomunikasi dalam memenuhi ketentuan dalam izin yang telah diberikan: 

  I.    Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio

PENYELENGGARA

ZONA

WILAYAH

KEWAJIBAN BHP FREKUENSI RADIO

JUMLAH TUNGGAKAN POKOK DAN DENDA

PT. Berca Hardayaperkasa

Zona 1, 2, 3, 8, 11, 13, 14, 15

Sumatera bagian utara, tengah dan selatan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi bagian selatan, Kalimantan bagian barat dan timur, Kepulauan Riau

Tahun 2016 : Sudah dibayar

Tahun 2017 : Sudah dibayar

-

PT. First Media, Tbk

Zona 1 dan 4

Sumatera bagian utara, Jabodetabek dan Banten

Tahun 2016 : Belum bayar (jatuh tempo 17 November 2016)

Tahun 2017 : Belum bayar (jatuh tempo 17 November 2017)

Rp364.840.573.118,-

PT. Indosat Mega Media

Zona 5

Jawa Barat kecuali Bogor, Depok dan Bekasi

Tahun 2016 : Sudah dibayar

Tahun 2017 : Sudah dibayar

-

PT. Internux

Zona 4

Jabodetabek dan Banten

Tahun 2016 : Belum bayar (jatuh tempo 17 November 2016)

Tahun 2017 : Belum bayar (jatuh tempo 17 November 2017)

Rp343.576.161.625,-

PT. Jasnita Telekomindo

Zona 12

Sulawesi bagian utara

Tahun 2016 : Belum bayar (jatuh tempo 17 November 2016)

Tahun 2017 : Belum bayar (jatuh tempo 17 November 2017)

Rp2.197.782.790,-

PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Zona 10

Maluku dan Maluku Utara

Tahun 2016 : Sudah dibayar

Tahun 2017 : Sudah dibayar

-

 

II.  Capaian Kewajiban Pembangunan Jaringan Telekomunikasi

Penyelenggara

Tahun Penyelenggaraan

Capaian Pembangunan

 

PT Telkom Indonesia, Tbk

2011-2016

34,57%

 

2017

98,14%

 

PT Indosat Mega Media

2009-2014

0%

 

2015

Tidak memiliki kewajiban pembangunan

 

2016

75,76%

 

2017

75,43%

 

PT Berca Hardaya Perkasa

2012-2016

47,69%

 

2017

Tidak memiliki kewajiban pembangunan

 

PT Jasnita Telekomindo

2014-2017

7,69%

PT First Media, Tbk

2009-2015

78,06%

2016

Tidak memiliki kewajiban pembangunan

2017

84,69%

PT Internux

2012-2016

92,65%

2017

Tidak memiliki kewajiban pembangunan

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.

Pencabutan Izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 (dua puluh empat) sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018.

Dalam rangka melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan melindungi hak konsumen, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengambil langkah-langkah seperti menerbitkan beberapa kali surat peringatan, mengundang ketiga penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi (PT Jasnita, PT Internux dan PT First Media) untuk berkoordinasi dalam rangka penyelesaian tunggakan BHP frekuensi radio dimaksud dan perlindungan hak konsumen, serta menerbitkan surat pemberitahuan kepada Penyelenggara untuk melakukan langkah strategis dalam pengalihan pelanggan jasa telekomunikasi kepada penyelenggara telekomunikasi, dalam hal ketiga Penyelenggara dimaksud tidak melakukan pelunasan tunggakan BHP frekuensi radio beserta denda dimaksud sampai dengan tanggal jatuh tempo.

Dari sisi penyelenggaraan, dalam hal terjadi pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) ataupun tindakan lain yang diambil oleh Pemerintah kepada penyelenggara tersebut sehingga mengakibatkan terhentinya layanan kepada pelanggan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Meminta klarifikasi tertulis kepada penyelenggara bersangkutan perihal rencana kelangsungan usaha Jasa Akses Internet mereka.  Perlu diketahui bersama, bahwa pita 2,3 GHz hanyalah salah satu media akses yang digunakan oleh penyelenggara Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched dalam menyalurkan layanan kepada pelanggannya. Dari sudut pandang teknologi, selain spektrum frekuensi radio, jaringan akses dapat disalurkan melalui media lain seperti fiber optik, kabel (tembaga atau coaxial), maupun melalui teknologi VSAT (Broadband Satellite Access).
  2. Dari hasil klarifikasi sebagaimana butir 1 di atas, dalam hal Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched memiliki media akses lain yang tidak terbatas hanya pada pita 2,3 GHz, maka Ditjen PPI akan melakukan penyesuaian terhadap izin penyelenggaraan yang bersangkutan. Sebaliknya, jika penyelenggara bersangkutan tidak memiliki media akses lain sehingga tidak dapat beroperasi, maka sesuai ketentuan yang berlaku, Ditjen PPI akan melakukan pencabutan izin setelah diberikannya peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut yang masing-masing peringatan tertulis berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja.
  3. Bagi penyelenggara yang izin penyelenggaraannya akhirnya dicabut, penyelenggara bersangkutan wajib menyalurkan kepentingan pelanggan ke penyelenggara lainnya sesuai dengan area layanannya sepanjang layanan tersedia dan memungkinkan.
  4. Dari sejak terhentinya layanan kepada pelanggan, Ditjen PPI bersama-sama dengan unsur Pemerintah lainnya (Badan Perlindungan Kosumen Nasional) serta lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat akan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak pelanggan dalam hal pelayanan yang telah disepakati.
  5. Ditjen PPI terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggara lainnya yang memiliki pita frekuensi 2,3 GHz dan tidak terdampak dari kebijakan Pemerintah ini, agar senantiasa memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan hasil evaluasi, sampai dengan tahun penyelenggaraan 2017, seluruh penyelenggara Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang memiliki media akses pita frekuensi 2,3 GHz telah memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kewajiban Kontribusi Pelayanan Universal (KKPU) tahun 2017, serta capaian kewajiban pembangunan yang bervariasi antar penyelenggara.

  

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id