Jelang Pemilu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi Gelar Rapat Internal Terkait Sosialisasi Netralitas ASN

Dalam rangka tindak lanjut pemerintah dalam memastikan netralitas ASN menjelang pemilu tahun 2024, maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi menggelar rapat internal hal sosialisasi netralitas ASN, Selasa (21/11/2023) di Ruang Command Center Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S.TP, M.Si dan di ikuti oleh seluruh ASN maupun Tenaga Kontrak di Lingkungan Dinas Kominfo Tebing Tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Tebing Tinggi menegaskan kepada seluruh jajaran dan staff untuk tetap menjaga netralitas sebagai ASN maupun Non-ASN dalam menjelang pemilu sekarang ini. Salah satu contoh yang disampaikan Kadis Kominfo dalam menjaga netralitas ASN adalah dengan tidak berfoto dengan pose yang mengarah melakukan dukungan kepada salah satu calon atau pasang calon.

"Saya harap kita semua dapat menjadi contoh, karena sudah menjadi tugas kita untuk memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat baik di dalam maupun diluar lingkungan kantor kita" ujarnya.



Dalam menghadapi Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua Bawaslu tahun 20222 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu, terdapat dua jenis pelanggaran yang perlu dihindari oleh ASN, yakni pelanggaran terhadap Kode Etik dan pelanggaran disiplin.

Pelanggaran Kode Etik:
1. Memasang Alat Peraga Kampanye Bakal Calon: ASN dilarang memasang alat peraga kampanye bagi bakal calon peserta Pemilu;
2. Sosialisasi Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon, baik mengunggah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan like;
3. Menghadiri Deklarasi/Kampanye Bakal Calon.

Pelanggaran Disiplin:
1. Memasang Spanduk/Baliho garis miring Alat Peraga Terkait Calon Peserta Pemilu;
2. Menghadiri Deklarasi/Kampanye Calon dan memberikan Tindakan/Dukungan Keberpihakan;
3. Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik.

Implikasi dan Dampak Pelanggaran:
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibatserius, termasuk sanksi disiplin, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan. ASN yang terlibat dalam pelanggaran juga dapat merugikan citra lembaga dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap netralitas institusi pemerintah.

Oleh karena itu, penting bagi setiap ASN untuk memahami dan menghormati aturan yang telah ditetapkan, memastikan netralitasnya dalam konteks Pemilu 2024. Dengan demikian, kita dapat melibatkan ASN secara objektif dan adil dalam mendukung kelancaran proses demokrasi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip integritas dan keberpihakan kepada kepentingan publik. ASN yang tetap netral adalah kunci untuk menjaga integritas Pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.