Kongres Nasional 1 Tahun 2018 Perdagangan Barang dan Jasa Online

Walikota Tebing Tinggi, Bapak Ir.H.Umar Zunaidi Hasibuan MM, beserta Sekda Kota Tebing Tinggi, Bapak Johan Samose Harahap SH, M.SP, Asisten Perekonomian, Bapak M.Dimiyathi S.sos, M.TP, Kadis Kominfo Bapak Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si, Kabag Humas, Bapak Abdul Halim Purba, S.STP, M.Si dan lainnya menghadiri acara kongres nasional perlindungan konsumen tentang perdagangan barang dan jasa online yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia bertempat di Malang.

Pada acara tersebut turut hadir Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Staf Ahli Mendagri Bapak Reydon Moenik, perwakilan dari berbagai Kementerian dan Lembaga Negara serta Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia. Pada kesempatan tersebut Mendagri melalui Staf Ahli Mendagri membahas terkait dengan majunya E-commerce di Indonesia, seperti Traveloka, Gojek, Grab, Toko bagus dan lainnya. Mengingat perkembangan tersebut sangat dibutuhkan regulasi yg bisa mencegah hal yang dapat merugikan konsumen, selain itu juga perlunya perhatian didalam menciptakan dunia persaingan usaha yang baik guna mencegah terjadinya fluktuasi harga yg tidak teratur dan tanpa terkontrol.

Untuk mengantisipasi hal tersebut maka Pemerintah telah menyusun kebijakan dengan diaturnya Urusan Wajib Daerah melalui Kominfo dalam urusan bidang Telekomunikasi Daerah dan dalam UU Perdagangan telah di atur Perlindungan Konsumen dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi melalui BPSK (badan perlindungan sengketa konsumen). Maka daerah memiliki posisi dan urgensi untuk hal tersebut dengan menampung program dan anggaran terkait dengan perlindungan konsumen.

Diharapkan kedepan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi UMKM dalam membantu pemasaran secara Online. Karena hal ini terbukti bahwa saat ini bentuk pemasaran Hampir 50 % melalui Online.