OPERASI YUSTISI PROTOKOL KESEHATAN, SATGAS COVID-19 KOTA TEBING TINGGI MEMBERIKAN HIMBAUAN TERHADAP PEMILIK KAFE DAN RESTORAN DI KOTA TEBING TINGGI

Pemahaman akan bahaya Covid-19 terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kepada seluruh warga dan masyarakat. Melalui satgas Covid-19, Pemerintah menetapkan kebijakan yang diharapkan dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia walaupun kebijakan ini masih juga belum mampu menurunkan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Peningkatan sebaran Covid-19 di Indonesia harus menjadi perhatian bagi seluruh elemen masyarakat bukan hanya Pemerintah. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menanggapi Covid-19 ini masih menjadi permasalahan utama bagi Pemerintah dan Satgas Covid-19. Hal ini yang membuat Pemerintah terus berupaya melaksanakan kegiatan-kegiatan sosialisasi terkait Covid-19 guna mengedukasi warga dan masyarakat untuk tetap sadar akan bahaya Covid-19. 

Pemerintah Kota Tebing Tinggi juga terus berupaya menangani penyebaran Covid-19 yang ada di Kota Tebing Tinggi ini. Seperti yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi melakukan Kegiatan Operasi Yustisi dan sosialisasi pencegahan Covid-19 yang ditujukan ke restoran dan kafe yang ada di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Kegiatan ini diharapakan agar pemilik usaha untuk ikut serta membantu pemerintah menekan laju pertumbuhan Covid-19.

Tim Satgas Covid-19 Tebing Tinggi menghimbau kepada pemilik restoran dan kafe untuk menerapkan protokol kesehatan, yaitu dengan membatasi jumlah pengunjung yang akan makan di tempat serta mengatur jarak kursi/tempat duduk sehingga setiap meja hanya diperkenankan 2 buah kursi saja. Dan menyarankan kepada pemilik usaha untuk menawarkan dan mengajak para pembeli agar membawa pulang makanan yang dibeli (Take Away) tetapi tetap memberikan edukasi dan pemahaman kepada pembeli bahwa tindakan ini dilakukan untuk menekan pertumbuhan Covid-19 di Kota Tebing Tinggi.

Tim Satgas Covid-19 juga meminta kepada pemilik restoran dan kafe untuk menanda tangani pernyataan bahwa pemilik restoran setuju melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya dan jika di kemudian hari pemilik usaha terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin usahanya.

Selain himbauan yang ditujukan ke pemilik restoran dan kafe, pemasangan poster dan stiker juga dilakukan disekitaran tempat usaha tersebut. Dengan cara ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui informasi terkait Covid-19 yang dapat menambah edukasi sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19.

Semoga upaya ini dapat membuat kita sadar akan bahaya Covid-19 dan semua pihak dapat turut serta membantu Pemerintah dalam menurunkan laju Covid-19 ini dengan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas. Pemerintah Kota Tebing Tinggi terus berjuang membawa warga dan masyarakat keluar dari pandemi ini, tetapi kesadaran dan peran serta masyarakat juga sangat penting agar kita bisa mewujudkan Kota Tebing Tinggi menjadi Kota Sehat dan Bebas Covid-19.