Pj. Wali Kota: Rekomendasi DPRD Atas LKPJ TA 2022 Merupakan Tolak Ukur Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP. mengatakan bahwa rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2022 akan menjadi tolok ukur dan penilaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Tebing Tinggi yang dilaksanakan selama ini dari sisi yang berbeda. 

"Yakni perlunya upaya yang lebih eksploratif pada aspek proses, keluaran atau output, dan hasil atau outcome pada saat penyusunan dan pelaksana program dan kegiatan, pelayanan administrasi pemerintahan, dan pelayanan publik," ujar Pj. Wali Kota dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2022, Senin (08/05/2023) di ruang sidang DPRD. 

Sambutan tersebut disampaikan Pj. Wali Kota setelah Ketua Komisi II DPRD Fahmi Tanjung, S.E. memberikan rekomendasi DPRD kepada Ketua DPRD dan kemudian diserahkan langsung kepada Pj. Wali Kota Tebing Tinggi.

Atas hal tersebut, Pj. Wali Kota berujar akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut guna memenuhi ketentuan Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang evaluasi dan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan menyesuaikan kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

"Untuk rekomendasi yang bersifat teknis akan segera kami tindaklanjuti. Sementara untuk rekomendasi yang berimplikasi terhadap keuangan daerah, akan menjadi kewenangan dan kewajiban kami untuk mengawal dan menyelesaikan proses tindaklanjut atas rekomendasi DPRD Kota Tebing Tinggi, agar terpenuhinya penerapan azas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," jelas Pj. Wali Kota.

Pj. Wali Kota juga menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut juga merupakan wujud konkrit untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diharapkan pada pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah

Lebih lanjut, Pj. Wali Kota menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua DPRD, para Wakil Ketua dan anggota DPRD yang telah memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2022. 

Ditambahkan Pj. Wali Kota, pada tanggal 5 Mei lalu, Pemko Tebing Tinggi kembali meriah penghargaan dari BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Utara terkait perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan pada pemerintah daerah (LKPD) TA 2022.

"Penghargaan ini merupakan penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Tebing Tinggi selama 5 tahun berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2018. Tentunya keberhasilan ini dapat tercapai berkat dukungan semua pihak, terutama dukungan DPRD Kota Tebing Tinggi, baik ketika melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, maupun fungsi pengawasan," ucap Pj. Wali Kota.

Rapat Paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Basyaruddin Nasution, S.H., M.H., Wakil Ketua I H. Muhammad Azwar, S.Si., M.M. dan Wakil Ketua II Iman Irdian Saragi, S.E., Plt. Sekdako Drs. Bambang Sudaryono, Hakim M. Iksan, S.H. mewakili Ketua PN, Asisten, Kepala OPD atau mewakili, Staf Ahli, Kabag, Camat dan Lurah atau mewakili, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM dan tamu undangan serta insan pers.