PASCA PENYEDERHANAAN BIROKRASI, DISKOMINFO TEBING TINGGI GELAR RAPAT SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM KERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH

Dalam rangka sebagai bentuk tindak lanjut pemerintah dalam pelaksanaan sistem kerja pada instansi pemerintah pasca penyederhanaan birokrasi maka Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi menggelar rapat internal di Ruang Command Centre Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Selasa (28/06/2022).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S.TP, M.Si dan di ikuti oleh seluruh ASN di Lingkungan Dinas Kominfo Tebing Tinggi ini membahas penyesuaian sistem kerja terkait peranan, tugas dan fungsi ASN yang terdampak dari adanya penyederhanaan birokrasi, seperti peralihan pejabat administrasi Eselon-IV menjadi pejabat fungsional.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.STP, M. Si mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan. 

Selain itu, Dedi Siagian juga mengatakan agar setiap ASN yang terdampak dari perubahan jabatan tersebut dapat segera mempersiapkan tugas dan fungsi jabatannya dan segera dapat menyesuaikan diri dengan perubahan jabatan baru.

Sebelumnya, Kasubbag Umum Kepegawaian Sonya Sartika Simatupang , SE menjelaskan dasar hukum tindak lanjut pelaksanaan sistem kerja pada instansi pemerintah pasca penyederhanaan birokrasi adalah PERMENPAN RB NO.7 tahun 2022 tentang sistem kerja pasa isntansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi dan PERMENPAN RB NO.6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.