Pemko Tebing Tinggi Bersama Kantor Pos Kembali Salurkan Bantuan Pangan Dari Bapanas

Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi bekerjasama dengan Kantor Pos Indonesia kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras 10 kg/karung dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Bantuan pangan  ini merupakan bantuan tahap 2 termin III, dengan jumlah sebanyak 12.462 PBP (Penerima Bantuan Pangan), termasuk sebanyak 380 PBP susulan termin I dan II yang dikarenakan sebelumnya data PBP tersebut hilang (tidak terdata).

Penyaluran bantuan pangan tahap 2 termin III ini, mulai dilaksanakan sejak Rabu (08/11/2023) untuk masyarakat Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kamis (09/11/2023) untuk Kecamatan Padang Hilir dan Kecamatan Padang Hulu. Pemberian bantuan dilanjutkan pada hari Jumat (10/11/2023) untuk Kecamatan Bajenis dan Minggu (12/11/2023) untuk Kecamatan Rambutan.

Untuk masyarakat Kecamatan Padang Hilir, lokasi penyaluran bantuan dilaksanakan di Kantor Camat Padang Hilir, sedangkan selain Kecamatan Padang Hilir, lokasi penyaluran bantuan pangan dilakukan di Kantor Pos Tebing Tinggi. PDB dapat mengambil bantuan pangan dengan membawa persyaratan berupa KTP elektronik dan KK asli. Apabila penerima diwakilkan, perwakilan harus berada didalam satu KK dengan penerima dan wajib membawa KK asli dan KTP elektronik asli yang mewakili maupun Penerima Bantuan Pangan (PBP).