Pemko Tebing Tinggi Terima DBH PBBKB Rp9,4 Miliar, Wali Kota Komit Kelola Secara Transparan

Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) se-Provinsi Sumatera Utara yang dirangkaikan dengan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (31/8/2026).

Rakor yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD melalui sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kepolisian Republik Indonesia, PT Jasa Raharja, serta pemangku kepentingan terkait.

Dalam agenda strategis tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi resmi menerima alokasi Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp9.475.206.406. Dana tersebut merupakan bagian dari DBH Pajak Provinsi yang dialokasikan melalui APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan PAD, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor sangat penting karena memberikan kontribusi terhadap PAD provinsi maupun kabupaten/kota melalui mekanisme bagi hasil dan opsen pajak,” ujar Gubernur Bobby.

Gubernur Sumut juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta memperkuat kinerja Samsat.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengingatkan daerah untuk melakukan langkah kreatif dalam memperkuat kondisi fiskal.

“Selain intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, pemerintah daerah perlu melakukan digitalisasi, meningkatkan kualitas SDM, menghadirkan inovasi, mengoptimalkan BUMD dan BLUD, memanfaatkan aset daerah, serta mengembangkan berbagai skema pembiayaan kreatif,” jelasnya.

Agus Fatoni juga menegaskan bahwa optimalisasi pajak kendaraan bermotor membutuhkan kerja sama tiga pilar Samsat, yakni pemerintah daerah, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja, dengan dukungan penuh dari para bupati dan wali kota.

Menanggapi alokasi dana tersebut, Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, menegaskan bahwa Pemko Tebing Tinggi akan mengelola dana DBH PBBKB secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dana ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan keuangan daerah sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan serta peningkatan pelayanan publik. Pemanfaatannya akan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wali Kota kepada awak media Diskominfo Tebing Tinggi.