Pengumuman Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi - Parapat Tahap I

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/668/KTPS/2018 tanggal 8 Juni 2018 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Janlan Tol Tebing Tinggi - Parapat Tahap I Ruas Tebing Tinggi - Pematang  Siantar di Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2017 tenntang Pedoman Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bahwa Gubernur bersama Instansi yang memerlukan tanah mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi pembangungan. Dalam hal setelah penetapan lokasi pembangunan masih terdapat keberatan maka pihak yang berhak terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan guguatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.

Berikut terlampir Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/6668/KTPS/2018 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Jalan Pembangunan Tol Tebing Tinggi - Parapat Tahap I Ruas Tebing Tinggi - Pematang Siantar di Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara.