Pj. Wali Kota : Bantuan Keuangan Partai Politik Diprioritaskan Untuk Pendidikan Politik Bagi Anggota Parpol dan Masyarakat

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. menekankan hal mengenai bantuan keuangan parpol, diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat, baru selanjutnya dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) No 78 tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Pj. Wali Kota Drs. Syarmadani, M.Si yang juga selaku narasumber (Direktur Politik Dalam Negeri pada Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri) dalam Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Tebing Tinggi Tahun 2023, yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Tebing melalui Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik), Kamis (23/11/2023) bertempat Resto and Cafe Kopi Dolok Jl. T. Imam Bonjol. 

"Parpol memiliki 3 tantangan, pertama mendorong bekerjanya parpol. Kedua, tata Kelola organisasi politik dan ketiga, sistem keuangan (transparansi dan akuntabilitas)," ungkap Pj. Wali Kota.

Lebih lanjut dijelaskan Pj. Wali Kota, tantangan terkait sistem keuangan (transparansi dan akuntabilitas), yakni mandatori soal akuntabilitas dan laporan keuangan parpol perlu menjadi prioritas partai agar ekspektasi publik terhadap pemberian pendanaan oleh negara tidak kontroversial dan debatable.

Pj. Wali Kota berharap, bantuan keuangan dapat dimanfaatkan untuk penguatan parpol baik Pemilu maupun Pilkada. Sehingga tidak terlalu berat mencari sumber pendapatan lain, manfaatkan seoptimal mungkin. 

“Kami sangat berharap, ini bisa dibangun, bisa dipercepat, ini pekerjaan kita bersama, intinya kita siapkan pertanggungjawaban dengan baik. Disini ada inspektur, saya minta tolong dibantu parpol terutama mengelola keuangan di assistance sejak awal. Sehingga akhir tahun Bapak/Ibu sudah tidak pusing lagi. Sehingga ketika menyampaikan ke BPK lebih percaya diri,” kata Pj. Wali Kota. 

Sebelumnya, Plt. Kaban Kesbangpol, Abdul Halim Purba, S.STP., M.Si. dalam laporannya mengatakan, tema kegiatan adalah "Peningkatan Pemahaman Peraturan Untuk Percepatan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik".

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini antara lain, mendapatkan informasi tentang peraturan bantuan keuangan kepada partai politik, mendapatkan informasi tentang tata cara pelaksanaan bantuan keuangan kepada partai politik dan memahami tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik. 

Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M. yang juga selaku narasumber mengatakan Partai Politik penerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima.

"Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD. Laporan pertanggungjawaban meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan Parpol dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan Parpol per kegiatan," ujar Pj. Sekda.

Lanjut Pj. Sekda, laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada Bupati/Walikota oleh Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota. Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan, dan laporan pertanggungjawaban terbuka untuk diketahui masyarakat.

"Bagi partai politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas Pj. Sekda.

Narasumber selanjutnya, Kasubdit Fasilitasi Partai Politik Dedi Taryadi, SH. M.Si. menyampaikan landasan hukum pelaksanaan bantuan keuangan kepada partai politik, yaitu : UU No.2 tahun 2008, Permendagri No. 36 tahun 2018, PP No 5 tahun 2009, dan Peraturan BPK No 2 tahun 2015.

Mengenai partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD diberikan secara proporsional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Lebih lanjut dijelaskan Kasubdit Fasilitasi Partai Politik Dedi Taryadi, tujuan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik adalah untuk meningkatkan volume dan mutu kaderisasi parpol yang dirancang dalam pengembangan program dan sumber daya partai politik, terciptanya desentralisasi kewenangan internal partai politik sehingga parpol lebih inovatif dan mandiri, mendorong usaha revitalisasi pola rekruitmen dan promosi kader partai politik untuk mencapai jenjang karier politik, menghilangkan praktik politik transaksional atau money politics, dan mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik.

"Pemerintah daerah diminta untuk mendorong Partai Politik agar tepat pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan terus berupaya untuk mendorong kebijakan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang memadai guna memperbaiki tatanan sistem politik dan demokrasi, terwujudnya tata kelola penggunaan dana bantuan keuangan kepada partai politik lebih transparan dan akuntabel yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkompeten," ujarnya.