Rapat Paripurna DPRD Tebing Tinggi, Pj. Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan APBD 2024 dan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota terhadap pembahasan Ranperda tentang APBD Kota Tebing Tinggi tahun 2024, Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota terhadap penyampaian Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan pengesahan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah), Selasa (21/11/2023) di Ruang Sidang Paripurna DPRD.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tebing Tinggi Wakil Ketua I H. Muhammad Azwar, S.Si. didampingi Wakil Ketua II Iman Irdian Saragih, S.E.

Disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si., pendapatan yang diajukan pada saat penyampaian Ranperda APBD tahun anggaran 2024 pada bulan september sebesar Rp 703.990.000.000,- (tujuh ratus tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah).

"Jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2023, mengalami penurunan sebesar Rp 32.971.000.000,- (tiga puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta rupiah) atau 4,46 persen. Hal ini disebabkan menurunnya pendapatan transfer pemerintah pusat," ungkap Pj. Wali Kota.

Selanjutnya belanja yang diusulkan sebesar Rp 706.849.000.000,- (tujuh ratus enam miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta rupiah). Jika  dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2023, juga mengalami penurunan sebesar Rp. 34.112.000.000,- (tiga puluh empat miliar seratus dua belas juta rupiah) atau menurun 4,83 persen, dengan rincian belanja operasi sebesar Rp 642.048.000.000 (enam ratus empat puluh dua dua miliar empat puluh delapan juta rupiah).

Belanja modal sebesar Rp 48.300.000.000,- (empat puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah), dan belanja tidak terduga sebesar Rp 16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah), sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).

"Demikian Nota Keuangan ini disampaikan, dengan harapan kita dapat meningkatkan secara lebih mendalam ruang lingkup materi dan muatan menyeluruh rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 lebih lengkap guna dapat dipahami lebih luas oleh seluruh pemangku kepentingan kota," tutup Pj. Wali Kota.

Pada agenda ke-2, dalam nota pengantar penyampaian Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan Pj. Wali Kota, dijelaskan bahwa Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini, nantinya sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tebing Tinggi. Mengingat terhitung tanggal 5 Januari 2024, Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah beserta perubahannya dan peraturan daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi daerah dan perubahannya tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar Pemerintah Kota Tebing Tinggi memungut pajak daerah dan retribusi daerah.

Juga disampaikan Pj. Wali Kota, untuk pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam 1 (satu) Peraturan Daerah, yang mana hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang menyebutkan jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Dengan demikian, terdapat adanya kebutuhan bagi Pemerintah Daerah untuk segera melakukan integrasi, harmonisasi, penataan kembali, dan penyesuaian dengan kondisi saat ini terhadap berbagai peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Pj. Wali Kota.

Agenda ketiga, Disampaikan Ketua Bapropemperda (Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Ibrahim Nasution, S.E., dari hasil pembahasan yang telah dilaksanakan, disepakati 13 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Propemperda tahun 2023, terdiri dari 3 Ranperda Kumulatif Terbuka dan 10 Ranperda Eksekutif, dengan perincian sebagai berikut:

1. Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023;
2. Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024;
3. Ranperda tentang APBD TA 2025;
4. Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 4 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tebing Tinggi tahun 2013-2033;
5. Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 Kota Tebing Tinggi;
6. Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah;
7. Ranperda tentang pencabutan Perda No. 5 Tahun 2008 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum PDAM Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi;
8. Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah;
9. Ranperda tentang penyelenggaran perijinan berusaha di daerah;
10. Ranperda pedoman penyerahan pra sarana, sarana dan utilitas dari pengembang ke Pemerintah Kota Tebing Tinggi;
11. Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan;
12. Ranperda tentang pengelolaan limbah domestik;
13. Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan. 

"Demikian laporan Badan Propemperda ini kami sampaikan. InsyaAllah dengan komitmen kita bersama, dapat tercipta Perda yang berkualitas yang bukan saja dari sisi substansi materinya, tetapi juga prosedur profil yang senantiasa merujuk dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ibrahim Nasution, S.E.

Rapat paripurna dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemko Tebing Tinggi dan pimpinan DPRD dan berfoto bersama.

Turut hadir, Pj. Sekdako H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., Kabag Log Polres Kompol. P. Pangaribuan, Danramil 13/ TT Kapt. Inf. Yudi Chandra, Sekretaris PN Tegen Maharaja, S.H., M.H., Asisten, Kepala OPD atau mewakili, Staf Ahli, Kabag, Camat dan Lurah atau mewakili, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM,  insan pers, tamu undangan dna tim peliputan Diskominfo.