Atasi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Pemko Tebing Tinggi Akan Berkolaborasi Dengan Stakeholder Terkait

Menerima audiensi dari BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Tebing Tinggi, Senin sore (18/9/2023) bertempat di rumah dinas Wali Kota Jl. Dr. Sutomo, hal penanganan penyalahgunaan peredaran narkoba, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. menyampaikan bahwa Pemko Tebing Tinggi akan melakukan koordinasi kolaborasi bersama stakeholder (pemangku kepentingan) terkait.

"Saya akan mengumpulkan dan melakukan koordinasi kolaborasi dengan stakeholder terkait, Forkopimda, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama. Yang mana rencana kita akan membuat kebijakan secara lurus holistik, mudah-mudahan nantinya kita bisa menjadi percontohan untuk Provinsi Sumatera Utara," kata Pj. Wali Kota.

Terkait dengan rencana pinjam pakai gedung TC Sosial di jalan Rumah Sakit Umum, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, oleh BNNK Tebing Tinggi, Pj. Wali Kota meminta agar membuat surat peminjaman aset dan menembuskan juga ke DPRD Kota Tebing Tinggi.

Diungkapkan juga oleh Pj. Wali Kota, bahwa gedung TC tersebut akan digunakan untuk pengembangan. 

"Sebagai layanan kesehatan jiwa dan narkoba, tinggal operasional dan paramedis kita siapkan. Terkait hal ini, bapak Alex, silahkan membuat konsep, kita melakukan rapat koordinasi bersama. Mudah-mudahan kita ketemu langkah untuk segerakan ini dan InsyaAllah teralisasi bulan Oktober ini," demikian Pj. Wali Kota. 

Sebelumnya, Kepala BNN Kota Tebing Tinggi AKBP. Alexander Samuel Soeki, S Sos., M.H. menyampaikan maksud kunjungan audiensi selain menjalin silaturahmi juga mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Provinsi Sumatera Utara berada pada ranking 1 se-Indonesia.

"Perintah langsung Presiden RI saat melakukan kunjungan di Kota Medan beberapa waktu lalu,  melalui kepala BNN provinsi dan unsur daerah untuk segera mengambil langkah-langkah melakukan tindakan," ungkap Kepala BNNK Tebing Tinggi.

Terkait hal itu, tambah Kepala BNNK Tebing Tinggi, untuk melaksanakan rehabilitasi diberikan kuota 100 orang per bulan, paling lama 12 hari. 

"Kami ijin kalau bisa untuk difasilitasi tempat rehabilitasi. Rencana kami ingin meminjam pakai gedung TC Sosial di jalan Rumah Sakit Umum, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, sebagai tempat rehabilitasi. Apa yang bisa kami buat untuk Kota Tebing Tinggi, kami siap," tutup Kepala BNNK Tebing Tinggi.

Turut dihadiri Plt. Kabag Prokopim Faisal Ahmad, S.Ag., jajaran BNNK Tebing Tinggi dan tim peliputan Diskominfo.