Hoaks Mengenai Isu Penculikan Anak
Posted by Admin
Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/10/2018
Kamis, 1 November 2018
Tentang
Hoaks Mengenai Isu Penculikan Anak
Dalam beberapa hari terakhir ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima beberapa aduan konten terkait isu penculikan anak, baik melalui email aduankonten@kominfo.go.id maupun melalui akun twitter @aduankonten serta akun @kemkominfo dan @DitjenAptika.
Atas sejumlah aduan masyarakat tersebut, Subdit Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian, Ditjen Aplikasi Informatika kemudian melakukan verifikasi atas aduan tersebut.
Inilah 2 (dua) hoaks yang berhasil diidentifikasi oleh Tim Kementerian Kominfo:
HOAKS PERTAMA
Akhir-akhir ini warga Tulung Agung diresahkan dengan adanya informasi penculikan anak di media sosial. Telah tersebar isu terjadinya penculikan anak di salah satu Pusat Perbelanjaan, Belga, Tulung Agung, Jawa Timur. Kabar ini pun menyebar melalui pesan berantai Whatsapp.
Penjelasan:
Menanggapi isu tersebut, Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar menyatakan bahwa hal tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
HOAKS KEDUA
Penculikan anak di Talang Jambe Palembang.
Penjelasan :
Telah ramai beredar informasi tentang penculikan anak yang terjadi di daerah Talang Jambe Palembang.
Faktanya informasi yang disebarkan tersebut adalah orang yang tertangkap karena ketahuan mau mencuri Handphone di daerah Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang Rabu 31 Oktober 2018.
Sekali lagi, Kementerian Kominfo mengimbau warga net untuk tidak menyebarkan hoaks atau berita bohong atau kabar palsu melalui saluran internet, baik website, media online maupun media sosial. Setiap pelaku penyebaran hoaks melalui internet bisa dijerat dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sesuai dengan ketentuan UU ITE.
Terima kasih.