Surat Edaran Penjualan Minyak Goreng Rakyat

Wah ada info terbaru nih dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk para Produsen, Distributor, dan Pengecer Minyak Goreng Rakyat.

Yuk kita simak Surat Edaran Nomor 03 tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat berikut ya ?!

Terkait Penjualan Minyak Goreng Rakyat, mulai dari tingkat Produsen, Distributor, sampai dengan Pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain.

Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh Pengecer kepada Konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari.

#kotatebingtinggi; #tebingtinggi; #pemkotebingtinggi; #mediatebingtinggi; #infotebingtinggi