Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Terkait Ranperda P-APBD 2025

Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menyampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa sore (15/7/2025) dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Jalan Dr. Sutomo.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sakti Khadaffi Nasution, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Ikhwan dan Wakil Ketua II Husein, serta turut dihadiri oleh Plh. Sekdako H. Bambang Sudaryono, Plt. Sekwan DPRD Tora Daeng Masaro, jajaran Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah, dan insan pers.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Iman Irdian Saragih memberikan tanggapan dan penjelasan ringkas terhadap berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD.

Menanggapi Fraksi Keadilan Pembangunan terkait iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi keluarga prasejahtera, Wali Kota menjelaskan bahwa mekanisme penyalurannya sedang disusun dan akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Lebih lanjut, mengenai alokasi dana dalam Ranperda  P-APBD 2025 yang secara umum diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan perbaikan infrastruktur kota, Wali Kota menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.

"Kami akan terus mengawal implementasi perubahan anggaran ini demi tercapainya pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada rakyat," tegas Wali Kota.

Wali Kota menjamin kegiatan ini akan dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan diawasi ketat agar memberikan manfaat nyata dan merata bagi masyarakat Kota Tebing Tinggi.

Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia yang menyoroti waktu realisasi berbagai program dan perencanaan kegiatan yang disusun dalam Ranperda P-APBD 2025 agar memperhatikan sisa waktu Tahun Anggaran 2025 agar tidak terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), Wali Kota mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi.

"Ini menjadi perhatian kami untuk bisa selesai tepat waktu dan bermanfaat untuk kebutuhan Masyarakat," ujar Wali Kota.

Sementara itu, menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menyatakan akan terus memonitor dan mengawasi implementasi setiap kebijakan terkait Perubahan APBD 2025 serta harapan agar Pemko Tebing Tinggi dapat mengoptimalkan belanja daerah untuk kegiatan yang menyentuh masyarakat kurang mampu, terutama yang berorientasi pada peningkatan ekonomi berbasis kerakyatan, Wali Kota mengatakan hal tersebut akan menjadi catatan penting bagi Pemko Tebing Tinggi.

"Kami mengucapkan terima kasih dan saran-saran dari anggota dewan yang terhormat menjadi catatan penting bagi kami untuk ditindaklanjuti," ujar Wali.

Terkait pandangan umum dari Fraksi Golongan Karya, mengenai permintaan penjelasan manfaat penyertaan modal pada PT. Bank Sumut, Wali Kota menjelaskan bahwa penyertaan modal tersebut akan memperkuat struktur permodalan bank, sehingga dapat lebih maksimal menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang pada gilirannya akan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat. 

Selain itu, tambah Wali Kota, penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tebing Tinggi dari dividen setiap tahunnya.

Selain itu, terkait saran penanggulangan banjir dengan membangun tembok penahan atau bronjong, Wali Kota menyatakan akan memprioritaskan anggarannya pada tahun mendatang, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah saat ini.

Terkait adanya defisit sebesar Rp9.165.401.099,00 dalam Ranperda  P-APBD 2025 yang disampaikan Fraksi Partai Nasdem, Wali Kota menjelaskan bahwa defisit tersebut ditutupi dari SILPA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp15.165.401.100,00, dengan sisa Rp6.000.000.000,00 digunakan untuk penyertaan modal bank daerah pada PT. Bank Sumut.

Mengenai target PAD sebesar Rp140.187.532.341,00, Wali Kota mengungkapkan bahwa realisasi PAD hingga saat ini mencapai Rp76.147.961.857,00 atau sekitar 54 persen. Dan menanggapi langkah-langkah yang diambil untuk mencapai target PAD tersebut, dijelaskan Wali Kota bahwa langkah-langkah yang dilakukan meliputi penagihan langsung terhadap wajib pajak daerah, optimalisasi penagihan retribusi daerah, serta peningkatan pelayanan RSUD dr. H. Kumpulan Pane dan Puskesmas.

Menanggapi saran Fraksi Partai Nasdem agar utang jasa pelayanan kepada seluruh bidan, perawat, dan dokter di RSUD dr. H. Kumpulan Pane segera dibayarkan, Wali Kota menegaskan hal ini menjadi perhatian utama untuk peningkatan kinerja rumah sakit menjadi lebih baik.

Saran dari Fraksi Partai Gerindra terkait peningkatan dan pemberdayaan sumber daya manusia melalui pelatihan kerja bagi UMKM serta bimbingan teknis bagi petani dan peternak agar menjadi fokus, dikatakan Wali Kota bahwa hal ini juga menjadi perhatian Pemko Tebing Tinggi.

"Ini menjadi perhatian kami karena hal ini adalah kegiatan yang dapat meningkatkan terciptanya produk yang siap bersaing nantinya di segala lini," jelas Wali Kota. 

Hal terkait prioritas pembangunan dan perbaikan jalan-jalan di kelurahan yang disampaikan Fraksi Gerindra, Wali Kota menanggapi bahwa hal tersebut menjadi pemikiran pemerintah jika syarat-syarat pembangunannya telah terpenuhi.

Terakhir, menanggapi permintaan dari Fraksi Golkar dan Fraksi Partai Gerindra untuk segera menaikkan status Pelaksana Harian (Plh.) Sekda menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi dan pengisian kekosongan jabatan Inspektur, Wali Kota mengatakan akan menjadi perhatian.

"Hal tersebut juga menjadi perhatian kami, atas permintaan tersebut kami ucapkan terima kasih."

Mengakhiri nota jawabannya, Wali Kota berharap agar jawaban dan penjelasan yang disampaikan dapat menjadi masukan bagi penyempurnaan Ranperda  P-APBD Tahun Anggaran 2025, yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat gabungan komisi-komisi DPRD dengan pihak eksekutif.

“Melalui jawaban dan penjelasan ini, kiranya anggota dewan yang terhormat dapat memaklumi dan sebagai bahan masukan dalam rangka penyempurnaan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Demikian jawaban dan penjelasan kami terhadap pandangan umum anggota dewan yang terhormat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.  Wassalammu’alaikum Wr Wb,” tutup Wali Kota.