Kurangi Drop Call Ponsel Illegal Agar Konsumen Tak Rugi

Batam, Kominfo – Penggunaan telepon seluler (ponsel) illegal merugikan semua pihak, baik konsumen maupun produsen. Terutama bila terjadi drop call atau gangguan saat komunikasi berlangsung, selain pengguna terganggu, kualitas layanan operator seluler juga jadi menurun.

“Drop call berpengaruh pada turunnya kualitas layanan operator. Hal itu merugikan, karena operator harus menambah BTS, antena, dan lain lain,” kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mochamad Hadiyana saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Hukum Bidang SDPPI di Batam, Selasa (3/12/2019).

Sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat/Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan tahap pra-implementasi sebelum diberlakukannya regulasi IMEI pada 18 April 2020. Mewakili Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Direktur Hadiyana menegaskan beredarnya alat telekomunikasi illegal sangat merugikan semuga pihak. Bagi konsumen jelas ponsel berkualitas rendah tidak ada garansi dan mengandung zat berbahaya yang memiliki radiasi mengganggu kesehatan.

"Bagi pemerintah, lanjutnya, antara lain menyebabkan hilangnya potensi pemasukan pajak serta hilangnya lapangan pekerjaan. Sedangkan di sisi produsen, yaitu kehilangan hak cipta untuk memperoleh persaingan sehat," tuturnya.

Guna mengatasai berbagai hal tersebut, menurut Hadiyana, perlu menjaring perangkat dengan dengan IMEI. "Kita belajar menerapkan teknologi yang tidak merugikan konsumen," imbuh Hadiyana.

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, berharap melalui kegiatan ini, produsen dapat turut mensosialisasikan kepada konsumen agar memahami diberlakukannya IMEI. "Penerapan regulasi IMEI merupakan bentuk upaya negara memerangi perangkat telekomunikasi illegal, selain upaya konvensional pencegahan di pos perbatasan oleh Ditjen Bea & Cukai Kementerian Keuangan," tuturnya.

Sosialisasi Hukum Bidang SDPPI didukung Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Peserta berasal dari pelaku industri telekomunikasi, mulai dari pemegang merk, vendor alat dan perangkat telekomunikasi, distributor, operator telekomunikasi, Radio Republik Indonesia, serta Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kota Batam.

Acara diawali laporan Kepala Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum Joanes Palti Saragih. Menurutnya, kegiatan itu ditujukan untuk Sosialisasi Peraturan Menteri yang belum lama ditetapkan, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019. "Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen, industri perangkat telekomunikasi, dalam penggunaan telepon seluler yang berkualitas serta terjamin dengan pengendalian melalui identifikasi IMEI," jelasnya.

Selain Mochamad Hadiyana, hadir sebagai narasumber Kasubdit Pengawasan Produk Logam, Mesin dan Elektronika Ditjen Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Gembong Sukendra, Kasubdit TIK Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian Najamudin, dan Kasi impor Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agus Siswadi.

Turut hadir Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Muchtarul Huda, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Nur Akbar Said, Kepala Balai Monitor Kelas I Pekanbaru A Sazili, Kepala Balai Monitor Kelas I Makassar Helmi Wartapane, Kepala Balai Monitor Kelas II Batam Heriyanto dan pegawai di lingkungan Ditjen SDPPI.

Kegiatan sosialisasi ditutup Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Muchtarul Huda yang berharap agar sosialisasi ini bermakna bagi semua. “Tentunya apa yang disampaikan narasumber menjadi salah satu referensi kita untuk menyampaikan ke khalayak ramai,” katanya.

 

 

sumber